Rabu, 27 Juni 2012

TUGAS POKOK FUNGSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


 TUPOKSI TENAGA KEPENDIDIKAN

1.    KEPALA SEKOLAH
       1.    SMP dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
       2.    Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok memimpin, mendidik, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama.
     3.   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada poin (2), Kepala Sekolah mempunyai fungsi :
          a.  Perumus kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah pertama ;
          b.  Penyelenggara pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama ;
          c.  Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan.
          d.  Pelaksana evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan.
       4.    Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sekolah mempunyai uraian tugas :      
          a.  Menyusun rencana dan program kerja Sekolah ;
          b.  Membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama.
          c.  Memimpin, mengkoordinasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan sekolah ;
          d.  Memberikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
          e.  Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegitan pembelajaran ;
          f.  Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembelajaran ;
          g.  Melaksanakan kegiatan administrasi Sekolah ;
          h.  Melaksanakan  kegiatan supervisi dalam kegiatan pembelajaran ;
          i.   Mendorong kegiatan sebagai inovator ;
          j.   Mendorong para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya ;
          k.  Memberdayakan potensi masyarakat ;
          l.   Melakukan pembinaan kepada tenaga fungsional guru dan tenaga administrasi dalam rangka profesionalisme kerja ;
          m. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan ;
          n.  Melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana ;
          o.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut ;
          p.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekolah ;
          q.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2.    WKS KURIKULUM
       1.    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
       2.    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
       3.    Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum ).
       4.    Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
       5.    Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah.
       6.    Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
       7.    Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
       8.    Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
       9.    Mengatur mutasi siswa
       10.  Melakukan supervisi administrasi dan akademis, menyusun laporan


3.    WKS KESISWAAN
       1.    Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
     2.    Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K ( keamanan, kebersihaan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan ).
       3.    Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Paskibra.
       4.    Mengatur program pesantren kilat   
       5.    Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
       6.    Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi
       7.    Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa

4.    WKS SARANA PRASARANA
       1.    Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
       2.    Merencanakan program pengadaannya.
       3.    Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
       4.    Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
       5.    Mengatur pembakuannya
       6.    Menyusun laporan

5.    WKS HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT )
       1.    Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah.
       2.    Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata.
       3.    Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (Gebyar Pendidikan)
       4.    Menyusun laporan

6.    KEPALA TATA USAHA
       1.    Kepala Tata Usaha adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah.
       2.    Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah di bidang admministrasi ketatausahaan.
       3.    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud poin (2), Kepala Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
              a.    Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program kerja.                           
              b.    Melaksanakan kegiatan urusan ketatausahaan Sekolah ;
              c.    Melaksanakan penerimaan dan pendistribusian di bidang ketatausahaan.                   
              d.    Melaksanakan pengadministrasian surat keluar dan masuk ;
              e.    Menyimpan, mengatur dan memelihara arsip sekolah ;
              f.     Melaksanakan pengurusan rumah tangga dan perjalanan dinas ;
              g.    Melaksanakan pemeliharaan gedung, peralatan, halaman, ketertiban dan keamanan Sekolah ;
              h.    Merencanakan keperluan peralatan dan menyiapkan kelengkapan keperluan rapat;
              i.     Melaksanakan inventarisasi barang.
              j.     Merencanakan kebutuhan dan pelaksanaan administrasi keuangan.    
              k.    Melaksanakan administrasi kepegawaian.
              l.     Membantu Kepala Sekolah melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
              m.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.


7.    GURU
       Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
       Uraian Tugas Guru :
1.         Merencanakan pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2.         Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a.    Kegiatan awal tatap muka
       -    Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
       -    Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan , bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
       -    Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
b.    Kegiatan tatap muka
       -    Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
       -    Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel, atau di luar ruangan.
       -    Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.


c.    Membuat resume proses tatap muka
       -    Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan melaksanakan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
       -    Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka.
       -    Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
3.         Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a.    Penilaian dengan tes
       -    Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan.
       -    Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
       -    Penilaian hasil test, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
       -    Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
b.    Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
       -    Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan.
       -    Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatap muka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas.
       -    Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c.    Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
       -    Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri.
       -    Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
       -    Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4.         Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
5.         Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6.         Mengisi daftar nilai siswa
7.         Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a.    Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran.
       -    Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b.    Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
       -    Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
       -    Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
       -    Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi.
       -    Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
       -    Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c.    Bimbingan dan latihan dalam kegitan ekstrakurikuler.
       -    Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
       -    Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
       -    Pelaksanan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
       -    Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah,
            a.  Pramuka
            b.  Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
            c.  Olahraga
            d.  Kesenian
            e.  Karya Ilmiah Remaja
            f.  Kerohanian
            g.  Paskibra
            h.  Pecinta Alam
            i.   PMR
            j.   Jurnalistik/Fotografi
            k.  UKS
            l.   dan sebagainya.
       -    Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka.
8.         Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.         Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
10.     Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11.     Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural dan tugas khusus.
a.    Tugas tambahan struktural.
       -    Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah.
b.    Tugas tambahan khusus
       -    Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
12.     Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
13.     Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14.     Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
15.     Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang pratikum.
16.     Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
17.      
8.    WALI KELAS
       Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Pengelolaan kelas
b.         Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
1.        Denah tempat duduk siswa
2.        Papan absensi siswa
3.        Daftar pelajaran kelas
4.        Daftar piket kelas
5.        Daftar absensi siswa
6.        Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas
7.        Tata tertib kelas
8.        Grafik absensi siswa di kelas
c.         Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa
d.        Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger)
e.         Pembuatan catatan khusus tentang siswa
f.          Pencatatan mutasi siswa
g.         Pengisian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
h.         Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar




9.    GURU BK
       Bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
b.      Koordinasi  dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
c.       Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
d.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam, memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
e.       Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f.       Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
g.      Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h.      Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
i.        Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
10.  PUSTAKAWAN SEKOLAH
       Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
b.      Pengurusan pelayanan perpustakaan
c.       Perencanaan pengembangan perpustakaan
d.      Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
e.       Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
f.       Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
g.      Penyimpanan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
h.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
11.  LABORAN
       Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
b.      Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
c.       Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
d.      Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
e.       Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman alat-alat laboratorium.
f.       Menyusun laporan pelaksanan kegiatan laboratorium.
12.  WAWASAN WIYATAMANDALA
       Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif sebagai kegiatan pendidikan yang meliputi :
       1.  Keamanan         :    Pagar sekolah , kunci pagar/ruangan, petugas khusus, optimalisasi piket siswa di tiap kelas.
       2.  Kebersihan        :    Seluruh ruangan dan halaman sekolah serta Mushola.
       3.  Ketertiban         :    Penegakan tata tertib sekolah, memfasilitasi administrasi guru piket, administrasi kelas/KBM.
       4.  Keindahan         :    Penataan ruangan, halaman sekolah, halaman depan tiap sekolah.
       5.  Kekeluargaan    :    Mengatur jadual/acara kekeluargaan/arisan.
       6.  Kerindangan     :    Pemeliharaan dan perawatan tanaman.
       7.  Kesehatan         :    Kerjasama dengan PMI, instansi terkait, pengadaan obat-obatan ringan.
13.  TEKNISI MEDIA
       Teknisi media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.    Merencanakan pengadaan alat-alat media ;
b.    Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media ;
c.    Menyusun program kegiatan teknisi media ;
d.   Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media ;
e.    Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media ;
f.     Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media.
g.     
14.  KOMITE SEKOLAH

No
Peran Komite Sekolah
Fungsi Komite Sekolah
1.
Pemberi pertimbangan (advisory)
1.1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : (1) kebijakan dan program pendidikan, (2) RAPBS, (3) kriteria kinerja satuan pendidikan, (4) kriteria tenaga kependidikan, (5) kriteria fasilitas pendidikan, dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
2.
Pendukung (supporting)
2.1.    Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan
2.2.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan.
2.3.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Pengontrol (controlling)
3.1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
4.
Mediator
4.1.  Melakukan kerjasama dengan masyarakat
4.2.  Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

15. GURU PIKET
1.    Bertanggungjawab agar Kegiatan Belajar Mengajar tertib, aman dan lancar.
2.    Memfasilitasi :
       2.1. Guru yang berhalangan hadir.
       2.2. Siswa yang pulang sekolah sebelum waktunya.
3.    Bekerja sama dengan Satpam dan guru BK mendata siswa kesiangan dan menentukan langkah penindakannya.
4.    Mengisi buku administrasi.
5.    Minimal 1 (satu) kali mengelilingi lingkungan sekolah.
6.    Melaporkan kepada Kepala Sekolah.

16. SATPAM
  1. Hadir di sekolah pukul 06.30 WIB.
  2. Mengarahkan :
            Siswa kelas VIII menaruh sepeda di sebelah utara, kelas VII dan IX di sebelah selatan halaman depan / belakang Pos Satpam.
            Siswa kesiangan, di data, diberi peringatan / hukuman mendidik selanjutnya diserahkan kepada Guru Piket dan Guru BK.
  1. Mengatur tamu kedinasan.
  2. Mengunci pintu arah ke warung waktu KBM dan membuka kunci waktu istirahat.
  3. Mengatur lalu lintas saat siswa datang dan siswa pulang.
  4. Mengatur agar pedagang di luar lingkungan sekolah tidak mengganggu arus siswa dan arus lalu lintas.
  5. Sidak di luar lingkungan sekolah.

Sumber :
1.      Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah Depdiknas 2004.
2.      Peraturan Bupati Cirebon Nomor 76 Tahun 2005
3.      Perda Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006
Pedoman Penghitungan
4.      Rapat Dinas Kepala Sekolah tanggal 8 Juni 2009 di Disdik Kabupaten Cirebon.

Saya sekarang

Bagaimana saya harus memulainya, sementara wanita hanya bisa menunggu. Memang inilah kenyataannya, entah ini baik atau buruk....
Semakin pelik memang, seperti benang kain yang kusut, sudah terkunci. Satu-satunya jalan adalah dengan menyingkirkan pangkal lilitan kusut tersebut atau dengan mengganti benang yang baru. Desakan yang masuk akal, terdengar wajar namun begitu sulit bagi saya. Telah cukup lama saya sendiri, menjaga diri hanya untuk pendamping dikemudian hari. Setia menunggunya, walau tidak tahu sosok siapa dia yang akan menjadi imam saya. Saya rasa perjuangan dan pengorbanan saya cukup besar untuk semua ini, demi mendapatkan yang pantas dan memperoleh ridho kedua orang tua dan ridho Sang Khalik.
Memang cukup lama, selama usia saya saat ini yang menginjak 23 th kurang. Saya selalu berusaha menjadi wanita yang baik, menjadi wanita yang benar-benar, berusaha menjadi sosok yang tidak manja dan pandai mengatur keuangan, meski ini adalah keuangan keluarga yang seharusnya dikelola oleh ibu.
Entah terlalu dini, atau memang ini memang harus saya pegang sendiri. Semuanya terjadi begitu saja, berlalu bersama hari, berlalu bersama waktu, sampai berapa kali baterai jam dinding di kamarku harus kuganti, entah.....
Kadang saya merasa sendiri, merasa seorang diri. Tak berarti, tak dianggap keberadaannya, atau pantas diperlakukan seperti daun yang sudah menguning.
Kadang saya merasa menjadi manusia yang beruntung, terlahir menjadi wanita yang tak selalu bergantung pada yang lain. Ada saat-saat dimana saya melakukan semuanya sendiri, menyelesaikan pekerjaan sesulit itu dengan kemampuan diri sendiri, tentu dengan kekuatan yang dikirimkan oleh Allah.
Ya, semuanya yang terjadi ini, mungkin yang Allah pilihkan untuk saya, yang terbaik untuk saya. Saya akan mencoba menerima semua ini dengan ikhlas, yang nantinya akan digantikan sesuatu yang baik di akhirat kelak. amin....

Minggu, 03 Juni 2012

PASKIBRA SMP


UPACARA PEMBUKAAN PERKEMAHAN
DALAM RANGKA KEGIATAN
PELANTIKAN CAPAS PASKIBRA BRIGADE XI
SEGERA DIMULAI

1.      Masing-masing Pemimpin Pasukan menyiapkan pasukannya
2.      Pemimpin upacara memasuki Lapangan Upacara
3.      Penghormatan kepada pemimpin upacara, dilanjutkan dengan laporan
4.      Pembina upacara memasuki lapangan upacara
5.      Penghormatan umum
6.      Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
7.      Pembacaan teks pancasila , diikuti oleh peserta upacara
8.      Pembacaan moto Paskibra
9.      Amanat Pembina upacara, sekaligus membuka kegiatan perkemahan
1.  Pembacaan doa
1.  Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara bahwa upacara telah selesai
1.  Penghormatan umum
1.  Penghormatan kepada pemimpin upacara
1.  Upacara selesai pasukan dibubarkan



UPACARA API UNGGUN SEGERA DIMULAI


1.      Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2.      Pembina upacara memasuki lapangan upacara
3.      Penghormatan umum
4.      Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
5.      Penyalaan api intisabi
6.      Menyanyikan lagu syukur
7.      Amanat pembina upacara
8.      Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
9.      Penghormatan umum
10.  Upacara selesai, dilanjutkan pentas kreasi seni





JADWAL KEGIATAN PERKEMAHAN BERSAMA
Hari,
Tanggal
WAKTU
MATERI KEGIATAN
Pelaksana Kegiatan
Keterangan

Sabtu
09-06-2012
13.30 - 14.30
Kumpul di Sekolah
Bersama-sama
1.Setiap pelaksanaan kegiatan Panitia bertanggung jawab dalam kelancaran kegiatan tersebut. 15 menit sebelum kegiatan selalu mengadakan briefiing tuk mengatur strategi.
2.OSIS, dan Paskibra merencanakan kegiatan sendiri sendiri dan pada kegiatan yang sifatnya bersama sama selalu ada kordinasi
3.Laksanakan kegiatan dengan disiplin yang tinggi, tepat waktu, tanggung jawab dan selalu mengevaluasi keadaan
4.Alumni hanya bertugas memantau dan memberikan arahan serta teguran pada panitia dari kls 9, dan boleh mengambil alih komando kegiatan jika panitia tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut untuk kelancaran

14.30 - 15.00
Berangkat
Bersama-sama
15.00 - 15.30
Cek in
Bersama-sama
15.30 - 16.00
Upacara Pembukaan
Bersama-sama
16.00 - 17.00
Kegiatan 1
Reno, Adit, Ibnu, Yusron, Erika, Sri, Ica
17.00 - 18.00
Kebutuhan Prive
Bersama-sama
18.00 - 19.30
Sholat Magrib, Sholat Isya
Bersama-sama
19.30 - 20.00
Makan Malam
Bersama-sama
20.00 - 22.00
Kegiatan II
Saiful B, Wahid, Madina, Atin, Fauziah, Dayat
22.00 - 24.00
Istirahat
Bersama-sama
Minggu
10-06-2012
24.00 - 03.00
Kegiatan III
Pitria, Qolil, Sangkan, Sugiharto, Andon, Uus, Aldiansyah
03.00 - 07.00
Kebutuhan Prive
Bersama-sama
07.00 - 07.30
Makan Pagi
Bersama-sama
07.30 - 12.00
Kegiatan IV
Indriyani, kamsinah, Nitro, Rosid, Akbar, Devi
12.00 - 13.00
Kebutuhan Prive
Bersama-sama
13.00  - 14.00
Makan Siang
Bersama-sama
14.00 - 16.00
Kegiatan V
Donardi, Eva, Komar, Ikhsan, Winda, Agus, Fiki
16.00 - 18.00
Kebutuhan Prive
Bersama-sama
18.00 - 19.30
Sholat Magrib, Sholat Isya
Bersama-sama
19.30 - 20.00
Makan Malam
Bersama-sama
20.00 - 21.30
Kegiatan VI
Masriah, S.Maerah, Rusdiono, Imam, Dina, Julaeka
21.30 - 23.30
Istirahat
Bersama-sama
Senin
11-06-2012
23.30 - 02.00
Kegiatan VII
Santi, Dewa, Abil, Bayu, Gilang, Arrohman
02.00 - 07.00
Istirahat
Bersama-sama
07.00 - 08.00
Olah raga & Kebersihan
Bersama-sama
08.00 - 08.30
Upacara Penutupan
Bersama-sama
08.30 s.d selesai
Cek Out
Bersama-sama
Catatan
Ø  Jadwal dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan/ tepat waktu dan sewaktu waktu dapat berubah jika keadaan tidak memungkinkan dengan pertimbangan dari pembina
Ø  Setiap siswa baik senior maupun Junior yang melakukan Indisiplioner akan dikenakan sanksi tegas
Ø  Membawa perlengkapan shalat
Ø  Membawa pakaian yang dibutuhkan untuk upacara, latihan dan pakaian ganti serta tikar buat alas tidur
Ø   Peserta Perkemahan tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan Perkemahan tanpa izin dari Pembina
Ø  Tidak boleh membawa atau memakai perhiasan, HP, merokok dan minuman keras
Ø  Alumni yang berniat membantu kegiatan harus berpakaian sopan dan bersepatu