TUPOKSI TENAGA KEPENDIDIKAN
1. KEPALA
SEKOLAH
1. SMP dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
2. Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok memimpin, mendidik,
mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran
di bidang pendidikan tingkat menengah pertama.
3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada poin
(2), Kepala Sekolah mempunyai fungsi :
a. Perumus kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah pertama ;
b. Penyelenggara pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang
pendidikan tingkat menengah pertama ;
c. Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan.
d. Pelaksana evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan.
4. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sekolah mempunyai uraian
tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sekolah ;
b. Membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama.
c. Memimpin, mengkoordinasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan
sekolah ;
d. Memberikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan kegiatan
sekolah.
e. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam rangka
kelancaran pelaksanaan kegitan pembelajaran ;
f. Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembelajaran ;
g. Melaksanakan kegiatan administrasi Sekolah ;
h. Melaksanakan kegiatan
supervisi dalam kegiatan pembelajaran ;
i. Mendorong kegiatan sebagai inovator ;
j. Mendorong para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam
melakukan berbagai tugas dan fungsinya ;
k. Memberdayakan potensi masyarakat ;
l. Melakukan pembinaan kepada tenaga fungsional guru dan tenaga
administrasi dalam rangka profesionalisme kerja ;
m. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan ;
n. Melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan,
kepegawaian, sarana dan prasarana ;
o. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan
untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut ;
p. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekolah ;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pendidikan.
2. WKS
KURIKULUM
1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3. Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program
satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
).
4. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
5. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas,
kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor
dan Ijazah.
6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
9. Mengatur mutasi siswa
10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis, menyusun laporan
3. WKS
KESISWAAN
1. Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K ( keamanan,
kebersihaan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan ).
3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan,
Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Paskibra.
4. Mengatur program pesantren kilat
5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi
7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
4. WKS
SARANA PRASARANA
1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses
belajar mengajar.
2. Merencanakan program pengadaannya.
3. Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
4. Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
5. Mengatur pembakuannya
6. Menyusun laporan
5. WKS
HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT )
1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan
peran Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata.
3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (Gebyar
Pendidikan)
4. Menyusun laporan
6. KEPALA
TATA USAHA
1. Kepala Tata Usaha adalah unsur staf yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah.
2. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah
di bidang admministrasi ketatausahaan.
3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud poin (2),
Kepala Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
a. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun
program kerja.
b. Melaksanakan kegiatan urusan ketatausahaan
Sekolah ;
c. Melaksanakan penerimaan dan pendistribusian
di bidang ketatausahaan.
d. Melaksanakan pengadministrasian surat keluar
dan masuk ;
e. Menyimpan, mengatur dan memelihara arsip
sekolah ;
f. Melaksanakan pengurusan rumah tangga dan
perjalanan dinas ;
g. Melaksanakan pemeliharaan gedung, peralatan,
halaman, ketertiban dan keamanan Sekolah ;
h. Merencanakan keperluan peralatan dan
menyiapkan kelengkapan keperluan rapat;
i. Melaksanakan inventarisasi barang.
j. Merencanakan kebutuhan dan pelaksanaan
administrasi keuangan.
k. Melaksanakan administrasi kepegawaian.
l. Membantu Kepala Sekolah melaksanakan evaluasi
dan pelaporan kegiatan.
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Sekolah sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
7. GURU
Guru bertanggungjawab kepada
Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar
mengajar secara efektif dan efisien.
Uraian Tugas Guru :
1.
Merencanakan
pembelajaran
Guru wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini
diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini
dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2.
Melaksanakan
Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta
didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya.
Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
- Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup
kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
- Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum
jadwal pelajaran yang ditentukan , bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau
beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
- Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan
setara dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan
tatap muka
- Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain
seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
- Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan
pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel, atau di luar ruangan.
- Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan
pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam
struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat
resume proses tatap muka
- Resume merupakan catatan yang berkaitan
dengan melaksanakan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat
merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
- Penyusunan resume dapat dilaksanakan di
ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah
kegiatan tatap muka.
- Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan
setara dengan 1 jam pelajaran.
3.
Menilai
Hasil Pembelajaran
Menilai
hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan
keputusan lainnya.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat
dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya
dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes
- Tes dilakukan secara tertulis atau lisan,
dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan.
- Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam
kelas.
- Penilaian hasil test, dilakukan di luar
jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
- Penilaian test tidak dihitung sebagai
kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan
waktu tatap muka.
b. Penilaian
non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan
oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk
melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau
lisan.
- Pengamatan dan pengukuran sikap dapat
dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatap muka pada jadwal yang
ditentukan, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan dan pengukuran sikap,
dilaksanakan di luar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi,
dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian
non tes berupa penilaian hasil karya.
- Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek
dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau
ruang lain dengan jadwal tersendiri.
- Penilaian ada kalanya harus menghadirkan
peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dari guru mengingat cara
penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
- Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata
pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang
nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4.
Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian.
5.
Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6.
Mengisi
daftar nilai siswa
7.
Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih
peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan
pembelajaran.
- Bimbingan dan latihan pada kegiatan
pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses
pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan
dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri
dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
- Kegiatan remedial merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang
harus dicapai.
- Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi.
- Pelaksanaan bimbingan dan latihan
intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan,
tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
- Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam
beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan
dan latihan dalam kegitan ekstrakurikuler.
- Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib
diikuti peserta didik,
- Dapat disetarakan dengan mata pelajaran
wajib lainnya,
- Pelaksanan ekstrakurikuler dilakukan dalam
kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan
dan biasanya dilakukan pada sore hari,
- Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain
adalah,
a. Pramuka
b. Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
c. Olahraga
d. Kesenian
e. Karya Ilmiah Remaja
f. Kerohanian
g. Paskibra
h. Pecinta Alam
i. PMR
j. Jurnalistik/Fotografi
k. UKS
l. dan sebagainya.
- Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut
sebagai kegiatan tatap muka.
8.
Membuat
alat pelajaran/alat peraga
9.
Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni.
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum.
11. Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas
tambahan guru dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas
struktural dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural.
- Tugas
tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi
sekolah.
b. Tugas
tambahan khusus
- Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada
jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam
peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
12. Mengadakan pengembangan program pengajaran
yang menjadi tanggungjawabnya.
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil
belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa
sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang
pratikum.
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit
untuk kenaikan pangkatnya.
17.
8. WALI KELAS
Wali
kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Pengelolaan
kelas
b.
Penyelenggaraan
administrasi kelas meliputi :
1.
Denah
tempat duduk siswa
2.
Papan
absensi siswa
3.
Daftar
pelajaran kelas
4.
Daftar
piket kelas
5.
Daftar
absensi siswa
6.
Buku
kegiatan pembelajaran/buku kelas
7.
Tata
tertib kelas
8.
Grafik
absensi siswa di kelas
c.
Penyusunan/pembuatan
statistik bulanan siswa
d.
Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa (legger)
e.
Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
f.
Pencatatan
mutasi siswa
g.
Pengisian
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
h.
Pembagian
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
9. GURU BK
Bimbingan
dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
b. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
oleh siswa tentang kesulitan belajar.
c. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa
agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
siswa dalam, memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai.
e. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan
dan konseling
f. Menyusun statistik hasil penilaian
bimbingan dan konseling
g. Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
h. Menyusun dan melaksanakan program tindak
lanjut bimbingan dan konseling
i.
Menyusun
laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
10. PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan
sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Perencanaan pengadaan buku/bahan
pustaka/media elektronika
b. Pengurusan pelayanan perpustakaan
c. Perencanaan pengembangan perpustakaan
d. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan
pustaka/media elektronika.
e. Inventarisasi dan pengadministrasian
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
f. Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan
tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
g. Penyimpanan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika.
h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
perpustakaan secara berkala.
11. LABORAN
Pengelola
laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Perencanaan pengadaan alat dan bahan
laboratorium
b. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan
laboratorium
c. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat
laboratorium
d. Memelihara dan perbaikan alat-alat
laboratorium
e. Inventarisasi dan pengadministrasian
peminjaman alat-alat laboratorium.
f. Menyusun laporan pelaksanan kegiatan
laboratorium.
12. WAWASAN WIYATAMANDALA
Menciptakan
lingkungan sekolah yang kondusif sebagai kegiatan pendidikan yang meliputi :
1. Keamanan : Pagar sekolah , kunci pagar/ruangan, petugas
khusus, optimalisasi piket siswa di tiap kelas.
2. Kebersihan : Seluruh ruangan dan halaman sekolah serta
Mushola.
3. Ketertiban : Penegakan tata tertib sekolah, memfasilitasi
administrasi guru piket, administrasi kelas/KBM.
4. Keindahan : Penataan ruangan, halaman sekolah, halaman
depan tiap sekolah.
5. Kekeluargaan : Mengatur jadual/acara kekeluargaan/arisan.
6. Kerindangan : Pemeliharaan dan perawatan tanaman.
7. Kesehatan : Kerjasama dengan PMI, instansi terkait,
pengadaan obat-obatan ringan.
13. TEKNISI MEDIA
Teknisi
media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Merencanakan pengadaan alat-alat media ;
b. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan
media ;
c. Menyusun program kegiatan teknisi media ;
d. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan
perbaikan alat-alat media ;
e. Inventarisasi dan pengadministrasian
alat-alat media ;
f. Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat
media.
g.
14. KOMITE SEKOLAH
No
|
Peran Komite Sekolah
|
Fungsi Komite Sekolah
|
1.
|
Pemberi pertimbangan (advisory)
|
1.1. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
(1) kebijakan dan program pendidikan, (2) RAPBS, (3) kriteria kinerja satuan
pendidikan, (4) kriteria tenaga kependidikan, (5) kriteria fasilitas
pendidikan, dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
|
2.
|
Pendukung (supporting)
|
2.1. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pendidikan
2.2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggara pendidikan.
2.3. Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
|
3.
|
Pengontrol (controlling)
|
3.1. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan.
|
4.
|
Mediator
|
4.1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
4.2. Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
|
15. GURU PIKET
1. Bertanggungjawab
agar Kegiatan Belajar Mengajar tertib, aman dan lancar.
2. Memfasilitasi
:
2.1. Guru yang berhalangan hadir.
2.2. Siswa yang pulang sekolah sebelum waktunya.
3. Bekerja sama dengan Satpam dan guru BK
mendata siswa kesiangan dan menentukan langkah penindakannya.
4. Mengisi buku administrasi.
5. Minimal 1 (satu) kali mengelilingi
lingkungan sekolah.
6. Melaporkan kepada Kepala Sekolah.
16. SATPAM
- Hadir di sekolah pukul 06.30 WIB.
- Mengarahkan :
Siswa
kelas VIII menaruh sepeda di sebelah utara, kelas VII dan IX di sebelah selatan
halaman depan / belakang Pos Satpam.
Siswa
kesiangan, di data, diberi peringatan / hukuman mendidik selanjutnya diserahkan
kepada Guru Piket dan Guru BK.
- Mengatur tamu kedinasan.
- Mengunci pintu arah ke warung waktu KBM dan membuka kunci waktu istirahat.
- Mengatur lalu lintas saat siswa datang dan siswa pulang.
- Mengatur agar pedagang di luar lingkungan sekolah tidak mengganggu arus siswa dan arus lalu lintas.
- Sidak di luar lingkungan sekolah.
Sumber :
1. Acuan Operasional dan Indikator Kinerja
Komite Sekolah Depdiknas 2004.
2. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 76 Tahun
2005
3. Perda Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun
2006
Pedoman Penghitungan
4. Rapat Dinas Kepala Sekolah tanggal 8 Juni
2009 di Disdik Kabupaten Cirebon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar